Bank Sampah merupakan salah satu alternatif mengajak warga untuk peduli dengan sampah dan permasalahannya. Bank sampah merupakan sebuah sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, dengan memberikan imbalan berupa uang tunai ataupun voucher kepada warga yang memilah dan menyetorkan sejumlah sampah.
Sampah-sampah yang disetorkan ke bank sampah dibedakan beberapa jenis, seperti sampah organik seperti potongan sayuran, sisa masakan mapun non organik seperti plastik, besi dan lainnya. Dengan begitu sampah yang masih dapat di daur ulang seperti bahan organik dapat dimanfaatkan untuk kompos ataupun bio gas. Sedangkan bahan non organik didaur ulang menjadi berbagai perabotan seperti tas, sendal dan lainnya.
Bank sampah dalam pelaksanaanya dapat mengurangi
tingginya angka sampah di masyarakat dan di tempat pembuangan akhir (TPA),
dengan begitu volume sampah yang ada di masyarakat dan TPA dapat berkurang.
Pengelolaan Bank Sampah juga mengikuti
kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang
pengelolaan sampah, bahwa prinsip dalam mengelola sampah adalah reduce, reuse
dan recycle (3R).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar